Niki Alma Febriana Fauzi saat menjadi narasumber Pengajian Tarjih Edisi 367 bertema “Cyber Bullying Dalam Perspektif Islam” (Suara ‘Aisyiyah.id)
Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Perundungan di ruang digital atau cyber bullying menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, seiring semakin luasnya penggunaan media sosial. Pengajian Tarjih Edisi 367 mengulas fenomena tersebut melalui tema “Cyber Bullying Dalam Perspektif Islam”.
Hadir sebagai narasumber adalah Niki Alma Febriana Fauzi, Ketua Divisi Publikasi dan Kerjasama Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pengajian berlangsung pada Rabu, (30/09/2026) melalui kanal YouTube Tarjih Channel.
Niki mengatakan, perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, hingga menyebarkan nilai-nilai kebaikan.
Namun, media sosial juga dapat menjadi ruang munculnya tindakan yang merendahkan, mempermalukan, mengancam, menyebarkan informasi palsu, hingga menyerang kehormatan orang lain.
Dalam pemaparannya, Dosen Prodi Ilmu Hadis Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) itu menjelaskan, cyber bullying sebagai bentuk perundungan melalui teknologi digital, seperti media sosial, game online, dan aplikasi perpesanan.
“Cyber bullying itu sebenarnya hanya memindahkan perundungan yang sebelumnya seseorang lakukan secara langsung, kemudian beralih ke perundungan melalui media digital. Perundungan tersebut dapat terjadi di media sosial seperti Facebook, Instagram, maupun melalui game online yang banyak dimainkan anak muda,” jelasnya.
Menurut Niki, cyber bullying tidak hanya berupa komentar kasar, tetapi juga bisa dengan cara menyebarkan foto atau video yang mempermalukan, mengirim pesan ancaman, membuat akun palsu, hingga melakukan pelecehan seksual.
Perundungan tersebut dapat dilakukan berulang kali dengan tujuan menjatuhkan kehormatan, menakut-nakuti, memancing amarah, atau mempermalukan korban.
Bentuk lainnya meliputi eksklusi atau membuat seseorang merasa tidak diterima, misalnya mengeluarkannya dari grup percakapan. Cyber bullying juga dapat berupa penghinaan di ruang publik, pencemaran nama baik, penyebaran informasi pribadi tanpa izin, cyberstalking, hingga menyamar sebagai orang lain secara daring untuk mengintimidasi, menimbulkan rasa takut, atau mempermalukan korban.
Islam Melarang Merendahkan Orang Lain
Niki mengaitkan cyber bullying dengan ajaran Islam. Dia menegaskan, bahwa Islam melarang untuk merendahkan, mencela, dan memberikan julukan buruk kepada orang lain.
BACA JUGA
“Jangan suka membully orang. Bisa jadi orang yang kita bully justru lebih baik dari diri kita. Karena itu, jangan mencela atau memanggil orang lain dengan julukan yang buruk. Salah satu bentuk bullying, termasuk cyber bullying, adalah memberikan julukan yang tidak disukai oleh orang tersebut,” ujar Niki.
Baca Juga: Wajibkah Istri Menaati Suami yang Berpenghasilan Rendah? Ini Penjelasan Tarjih Muhammadiyah
Niki juga menjelaskan bahwa Islam mengajarkan umat untuk menjaga kehormatan manusia tanpa melihat latar belakang, termasuk bangsa, suku, dan kondisi fisik. Ia mencontohkan kisah Bilal bin Rabah yang mendapat hinaan karena latar belakang dan kondisi fisiknya.
Selain itu, Niki mengingatkan larangan body shaming dengan merujuk pada teguran Rasulullah kepada Aisyah dan sejumlah sahabat yang menertawakan kondisi fisik orang lain.
Menurutnya, larangan tersebut juga mencakup perilaku mencari aib, berprasangka buruk, dan menggunjing. Perilaku tersebut dapat menjadi bagian dari cyber bullying ketika seseorang mencari kekurangan orang lain lalu menyebarkannya untuk merendahkan atau merusak kehormatan orang tersebut.
Korban Cyber Bullying Perlu Berani Mencari Dukungan
Niki menjelaskan, cyber bullying dapat berdampak serius bagi korban, seperti stres, kesulitan tidur, depresi, kehilangan kepercayaan diri, hingga menyendiri.
Karena itu, korban perlu menyadari bahwa mereka tidak menghadapi persoalan tersebut seorang diri. “Yang perlu orang-orang sadari, bagi yang pernah atau sedang dibully, ia harus sadar bahwa kamu tidak sendirian. Ceritakan masalah kalian kepada orang dewasa yang kalian percaya, misalnya orang tua, konselor, dan lainya,” jelas Niki.
Dia juga menyarankan, agar korban menyimpan bukti perundungan, misalnya tangkapan layar komentar atau pesan di media sosial. Termasuk korban dapat memanfaatkan fitur blokir dan lapor pada platform media sosial.
Jika perundungan semakin mengancam, ia menyarankan agar korban dapat menghubungi pihak berwenang. Ia juga mengingatkan orang tua, guru, dan dosen untuk memberikan dukungan kepada korban agar mereka tidak menghadapi perundungan seorang diri.
Menutup pengajian, Niki mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan teknologi dan media sosial. “Jadi kita perlu berhati-hati dalam menggunakan perkembangan teknologi tersebut. Kita perlu mawas diri. Jangan sampai kita terlena dalam menggunakan media sosial atau perubahan teknologi itu sehingga itu malah membahayakan,” tegas Niki. (Maulana Rendy)-Nely
Masuk untuk Memberikan Tanggapan
Kolom diskusi dilindungi. Silakan masuk menggunakan akun Muhammadiyah ID Anda untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara santun & beretika.